Penggunaan Seragam Korpri Tiap Tanggal 17 Sebagai Bentuk Profesionalisme ASN

Penggunaan Seragam Korpri Tiap Tanggal 17 Sebagai Bentuk Profesionalisme ASN

Kota Bengkulu (Humas)-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, S.Ag, M.H.I. menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya tentang pentingnya penggunaan seragam Batik Korpri yang digunakan setiap tanggal 17 sebagai bentuk profesionalisme seorang ASN.

“Penggunaan seragam Korpri pada tanggal 17 setiap bulan penting ditaati dan dilaksanakan sebagai bentuk profesionalisme seorang ASN, khususnya disini bagi kita ASN di lingkungan KUA Singaran Pati ini”. Tegasnya pada Rabu (17/07/24) saat pelaksanaan apel pagi

Kepala KUA menambahkan penggunaan pakaian seragam Batik Korpri tertuang dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011, bahwa pakaian seragam Batik Korpri wajib dikenakan oleh setiap anggota Korpri pada upacara hari ulang tahun Korpri, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat/pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Kepala KUA berharap dengan pemakaian seragam Korpri tiap tanggal 17 selain sebagai bentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang ASN, semoga juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja sehingga kualitas kinerja menjadi lebih baik sesuai dengan arahan Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H Sipuan, S.Ag,MM.

“Dengan dipakainya seragam Korpri tiap tanggal 17, ASN akan menjadi lebih seragam dan menunjukan kekompakan. Semoga dengan ini bisa menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja sebagai seorang ASN sehingga kualitas kinerja menjadi lebih baik serta meningkatkan kedisiplinan seorang ASN”. Pungkasnya. (Ekowan/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA