Pendis Kemenag Benteng Melaukan Pembinaan dan Sosialisasi IJOB Madrasah Swasta se-Bengkulu Tengah

Seksi Pendis Kemenag Bengkulu melakukan pembinaan dan sosialisasi IJOB madrasah swasta se Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, (Humas) - Pada hari Selasa 20 Agustus   2024 bertempat di Aula Sakinah Kemenag  Bengkulu Tengah Seksi Pendis Kemenag Bengkulu melakukan pembinaan dan sosialisasi IJOB madrasah swasta se Bengkulu Tengah. Hal ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi Ijin Operasional madrasah yang sudah habis . (20/08/2024).

Mensosialisasi Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam Nomor: 1201  Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan  Direktur  Jenderal Pendidikan Islamnomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis  Pendirian  Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan dalam  rangka   melaksanakan  ketentuan  Pasal   9  ayat  (6) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun  2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Adapun tujuan pembinaan dan  sosialisasi juknis ini adalah untuk peningkatan mutu dan kualitas layanan Pendidikan yang memenuhi keriteria:
Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan  hak fundamental  setiap  warga  negara yang  tidak  dibatasi oleh  status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana  diamanatkan dalam Pasal  31  ayat (l)  Undang-Undang Dasar 1945 dan  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor  20   Tahun   2003    tentang   Sistem   Pendidikan Nasional.

Hal ini  sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan  pemerataan  akses  pendidikan  yang  bermutu  melalui program "Pendidikan untuk Semua" 

Kedua,  peningkatan  dan   penjaminan  mutu pendidikan  nasional  menjadi agenda dan prioritas  pemerintah dalam  upaya membangun Indonesia yang "sejahtera,  demokratis, dan  berkeadilan" sesuai  dengan visi  RPJMN 2010- 2014 clan RPJPN 2005-2025  yang   memfokuskan pada program pembangunan SOM  bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi  dalam mencapai  target pembangunan nasional.

Ketiga,  peningkatan dan  penjaminan mutu pendidikan nasional  mengacu  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 tentang  Standar Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.  Penjaminan dan  pengendalian mutu   pendidikan   dilakukan   daJam    tiga   program  terintegrasi,    yaitu evaluasi,     akreditasi,     dan     sertifikasi

Keempat, sejalan  dengan pernikiran  tersebut,  dalam  upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan   strategis untuk   menjamin   bahwa  layanan   pendidikan  madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal  (SPM) penyelenggaraan  pendidikan nasional bagi penyelenggara Pendidikan.

Kegiatan yang dihadiri dan ikuti Kasi Pendis, Kasubag TU, stap Pendis serta  seluruh kamad ini bermaksud untuk memperjelas dan mempertegas bahwa Ijob madrasah itu dipentingkan demi kelangsungan dan diakui penyelenggaran pendidikan berstandar sebagai bentuk layanan kepuasan masyarakat.


TERKAIT

Berita LAINNYA