Bengkulu Tengah, (Humas) - Pada hari Selasa 20 Agustus 2024 bertempat di Aula Sakinah Kemenag Bengkulu Tengah Seksi Pendis Kemenag Bengkulu melakukan pembinaan dan sosialisasi IJOB madrasah swasta se Bengkulu Tengah. Hal ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi Ijin Operasional madrasah yang sudah habis . (20/08/2024).
Mensosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1201 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islamnomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Adapun tujuan pembinaan dan sosialisasi juknis ini adalah untuk peningkatan mutu dan kualitas layanan Pendidikan yang memenuhi keriteria:
Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (l) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program "Pendidikan untuk Semua"
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010- 2014 clan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SOM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.
Ketiga, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan daJam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi
Keempat, sejalan dengan pernikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional bagi penyelenggara Pendidikan.
Kegiatan yang dihadiri dan ikuti Kasi Pendis, Kasubag TU, stap Pendis serta seluruh kamad ini bermaksud untuk memperjelas dan mempertegas bahwa Ijob madrasah itu dipentingkan demi kelangsungan dan diakui penyelenggaran pendidikan berstandar sebagai bentuk layanan kepuasan masyarakat.