Kota Bengkulu (humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati, berburu Pelaku Usaha (PU) yang berdagang di sekitar arena Festifal Tabot Bengkulu 2024 yang belum memiliki Sertifikat Halal untuk segera menerbitkan Sertifikat Halal. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kemenag RI tentang wajib Sertifikat Halal bagi produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar.
Kewajiban Sertifikasi Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026.
Dengan adanya perpanjangan waktu pembuatan Sertifikat Halal tersebut sehingga tidak disiasiakan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) KUA Kecamatan Singaran Pati, Rita Saleha, S.Sos.I. dalam mencari pelaku usaha untuk dibantu pendampingan pembuatan Sertifikat Halal. Hal ini bertepatan dengan momen Festifal Tabot 2024 yang diselenggarakan di Kota Bengkulu. dimana, banyak pelaku usaha menjual produk produk hasil olahan sendiri seperti minuman olahan, makanan seperti Siomay, Batagor, Rujak dan banyak lagi.
“Kami siap mendampingi Pelaku Usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal," Pungkas Rita. (Ekowan/Humas)