Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Bayi Perempuan, PAI KUA Sungai Serut Sampaikan Pandangan Hukum Islam

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Bayi Perempuan, PAI KUA Sungai Serut Sampaikan Pandangan Hukum Islam

 

Kota Bengkulu (Humas) - Beberapa hari lalu, Presiden Indonesia, Joko Widodo resmi menghapus praktik sunat bagi bayi perempuan, dimana hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Keputusan Presiden Jokowi menghapus praktik sunat perempuan ini bertujuan untuk kesehatan sistem reproduksi bayi balita dan anak prasekolah. Disamping itu, pemerintah juga meminta anak prasekolah diedukasi supaya mengetahui organ reproduksinya.

Selain itu, orang tua dihimbau untuk mengedukasi organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta menolak sentuhan terhadap reproduksi bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, dan mempraktikkan perilaku hidup sehat.

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Eka Rahayu Purbenazir, S.E.I, MH. memberikan tanggapannya dari presfektif hukum pandangan Islam terkait sunat bagi bayi perempuan, yang selama ini diilegalkan oleh pemerintah.

Dilansir dari Dijten Bimas Islam Kemenag RI, terdapat hadist tentang sunat bagi bayi laki-laki maupun perempuan, yang artinya 'Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan' Hadist Riwayat Ahmad.

"Namun, menurut Muhammad Syaukani dalam kitab Nayl Al-Awthar menjelaskan hadist ini dhoif (lemah)". Papar Eka Rahayu kepada Kontributor Berita KUA Kecamatan Selebar, Selasa (20/8/2024).

Disisi lain, menurut Ibnu Munzir dalam kitab Talkhis Habis Jilid IV, halaman 155 menjelaskan dalam hal sunat perempuan itu tidak ada hadist yang dapat dijadikan rujukan, dan tidak ada sunah yang dapat diikuti.

"Meski begitu, perlu dipahami bersama, terkait Khitan ada anjuran pembersihan bukan pemotongan genitalia bayi atau anak perempuan". Tutupnya. (Fadian/Humas)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA