Kepahiang KUA Kec. Merigi (Humas) --- Sebanyak 3 pasang calon Pengantin mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin d iKUA Kecamatan Merigi (Rabu, 10/7/2024).
Bertempat di ruang aula KUA Kecamatan Merigi, acara dimulai pukul 08.00 WIB. Sebagai narasumber Pemateri pada kesempatan kali ini adalah Kepala KUA langsung yaitu Ombi Romli, M.Ag, Dalam materinya, beliau menyampaikan ada 4 (empat) pilar yang menentukan sebuah keluarga akan kokoh atau rapuh. Pilar-pilar tersebut adalah Zawaj, Mitsaqan ghalizhan, mu’asyarah bil ma’ruf dan Musyawarah.
Pertama, zawaj yang berarti berpasangan; dalam istilah Islam, pergaulan dalam perkawinan disebut zawaj (berpasangan). Suami isteri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang satu sama lain dan saling kerjasama antara pasutri. Dalam ungkapan al-Qur’an, suami adalah pakaian isteri dan isteri adalah pakaian suami, sebagaimana diilustrasikan dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat ke-87.
Jika pilar ‘berpasangan’ ini dipahami dalam perkawinan yang dibangunnya, tentunya pasutri musti menyadari betapa mereka harus saling menjaga keseimbangan dalam kehidupan rumah tangganya. Memaklumi kekurangan pasangannya dengan menghargai dan menghormati kelebihannya, baik isteri terhadap suami, maupun suami terhadap isteri. Insya Allah, fitrah ‘berpasangan’ dalam kehidupan rumah tangga yang seperti ini akan sangat indah dalam hari-harinya.
Selanjutnya, pilar kedua, Mitsaqan ghalizhan yang berarti janji yang kuat; suami istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh sesuai tersurat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa (4) ayat 21. Dengan ikatan yang kuat dan kokoh, tentunya suami istri akan bisa saling menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkan. Saling mengukuhkan, bukan saling menggerogoti.
Kemudian pilar yang ketiga, Mu’asyarah bil Ma’ruf atau Saling Memperlakukan Pasangannya dengan Baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan hal ini: “Wa’asyiruhunna bil ma’ruufi , dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik.” Demikian Firman Allah Swt.
Seorang suami harus selalu berfikir, berupaya dan melakukan yang terbaik bagi dan untuk isteri. Demikian juga sebaliknya seorang isteripun musti berupaya yang sama untuk suaminya. Kata mu’asyarah bil ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku berbuat baik harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada isteri dan isteri kepada suami. Masing masing bercita-cita untuk menjadi ‘ orang nomor satu’ bagi pasangannya.
Keempat adalah pilar Musyawarah. Kata ini sudah pasti sangat mudah dimengerti dan dipahami. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan dan pendapat pasangannya dan mengambil keputusan yang terbaik.Apabila Ke 4 pilar ini kalian jalankan maka isya allah perkawinan kalian akan kokoh. (Teguh)