HUMAS (KAUR) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/ 2024 M mensyaratkan adanya istitha’ah kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kamis (25/01/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H. melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Bujang Ruslan, M.Pd. menyampaikan bahwa Pelunasan Bipih 1445 H/ 2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024.
“Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan. Dalam syarat pelunasan Jemaah Haji ini harus mempunyai surat keterangan istitha’ah dari Dinas Kesehatan setempat” jelas Bujang.
Bujang Ruslan juga mengungkapkan sampai hari ini belum bisa jemaah haji melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditahapan pertama dikarenakan penginputan data istitha’ah Kesehatan jemaah haji belum selesai dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Kita sudah Meminta kepada Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan penginputan data istitha’ah kesehatan jemaah haji segera, sehingga jemaah haji bisa melakukan pelunasan pembayaran administrasi di tahapan pertama ini dengan tepat waktu yang telah ditentukan ditentukan.” Ujar Bujang.
Selain itu, Bujang menambahkan bahwa Kouta jemaah haji pada tahun ini ada 104 porsi di tambah lansia 5 orang total keseluruhan ada 109 jemaah haji, sehingga diharapkan Dinas Kesehatan bisa menyelesaikan tugas Input data istatha’ah Kesehatan jemaah haji dengan segera.
“harapan kami dapat segera diselesaikan supaya jemaah haji bisa melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditahapan pertama ini selesai dengan baik dan tidak merugikan calon jemaah haji” harap Bujang. (Roby/Endang)