Pelayanan Nikah Rujuk KUA Air Periukan yang Ramah Lansia

Seluma (Humas)- KUA Air Periukan kedatangan warga dari Desa Talang Sebaris yang hendak melakukan pendaftaran nikah pada Senin (18/12). Namun setelah dicek berkas kelengkapan ternyata terdapat kekurangan berkas di wali nikah.Oleh karena itu, Iis Sumirat, SH.I Kepala KUA memberikan layanan konsultasi perkawinan tentang taukil wali. Pasalnya Catin Perempuan dari Desa Talang Sebaris (EN, 55 tahun) adalah seorang janda dengan status cerai mati, sebagaimana Catin Laki-laki (BN 58 Tahun) pun berstatus duda cerai mati.

Kedua Catin ini cukup mengesankan karena keduanya telah berusia lanjut, tetapi tetap bersemangat dalam menjalankan Sunnah Nabi. Setelah ditelusuri, EN sudah tidak memiliki Wali Nasab di Kecamatan Air Periukan, dan hanya terdapat satu wali nasab (adik kandung) yang saat ini berdomisili di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Dalam konsultasi tersebut disampaikan bahwa perlu adanya ikrar taukil wali sebagai berkas untuk kelengkapan pendaftaran nikah. Jika memang kondisinya wali nasab yang dalam hal ini adalah adik kandung tidak dapat hadir pada prosesi Aqad nikah yang akan dilaksanakan. Sebagaimana terdapat di berkas nikah yang telah didaftarkan. Maka solusinya adalah dibuatkan Ikrar Wali Berwakil dari KUA setempat dimana wali nasab yang dimaksud berdomisili.

“Maka jika nanti ikrar taukil wali sudah bisa diserahkan sebagai pendukung kelengkapan berkas, maka data bisa diinput untuk selanjutnya dilakukan pembayaran billing, dan setelah itu dilangsungkan proses Akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan” Imbuh Iis Sumirat diakhir sesi konsultasi perkawinan tentang taukil wali. (Eka/MWS)


TERKAIT

Berita LAINNYA