PAI KUA Sungai Serut, Jelaskan Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

PAI KUA Sungai Serut Jelaskan Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Kota Bengkulu (Humas) -- Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Iis Sugiarti, M.T.Pd. memberikan penjelasan terkait apakah sah sholat jika memejamkan mata menurut pandangan Islam.

Melansir dari Sosial Media Facebook, Ditjen Bimbingan Bimas Islam, kata Iis Sugiarti, memejamkan mata hukumnya sunnah, jika bisa membantu untuk kamu sholat menjadi khusyuk.

"Sunnah memejamkan mata dalam sholat, karena bisa menenangkan hati untuk khusyuk, menghayati bacaan Al-Quran dan memikirkan kandungan makna Al-Quran". Tuturnya.

Ditambahkan Iis Sugiarti "Hukum memejamkan mata saat sholat adalah boleh, tetapi makruh jika tidak ada alasan apapun, sebab, memejamkan mata dapat mengurangi kekhusyukan saat sholat". Kata Iis Sugiarti kepada Kontributor Berita KUA Kecamatan Sungai Serut, Rabu (28/8/2024).

Namun Iis Sugiarti menjelaskan, memejamkan mata saat sholat menjadi haram, misalnya, di lingkungan yang membahayakan diri sendiri, diibaratkan jika seseorang sedang sholat di lingkungan yang tidak aman.  (Fadian/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA