Kota Bengkulu (Humas) -- Penyuluh Agama Islam (PAI Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut membeberkan hadist larangan berselingkuh, agar menjadi pedoman bagi pasangan jika berniat mau selingkuh. Hal ini disampaikan saat pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi pasangan Calon Pengantin (Catin) di KUA Sungai Serut pada Kamis 08 Agustus 2024.
Dijelaskan oleh Harmida, S.Ag. salah satu PAI di KUA Sungai Serut, bahwa ada hadist larangan tentang berselingkuh yang harus diketahui oleh pasangan suami istri, agar tidak terjemurus ke dunia perselingkuhan, yang merupakan bisikan setan untuk menghancurkan rumah tangga seseorang.
Apalagi, saat ini banyak sekali artis-artis papan atas yang berseliweran di sosial media, yang mengajukan gugatan cerai lantaran pasangan tersebut ketahuan selingkuh dengan berbagai alasan.
Dilansir dari Sosial Media Facebook, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Harmida menjelaskan, hadist larangan berselingkuh, menurutnya, selingkuh itu termasuk menipu pasangan, dan tidak boleh dilakukan.
"Diriwayatkan oleh HR Abu Dawud, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya". Jelas Harmida.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Harmida, agar tidak terjerumus ke dunia perselingkuhan, pasangan suami istri itu harus terbuka dalam hal berkomunikasi, jangan sampai ada hal-hal kecil yang ditutupi oleh pasangan. Sehingga, lama-lama kelamaan akan kebisaan jika ada sesuatu tidak dikomunikasikan ke pasangan.
"Komunikasi menjadi hal yang paling penting bagi pasangan suami istri yang membina rumah tangga, ingat kata sakinah, mawadah, warahma bukan hanya ucapan saja, tapi harus betul-betul diterapkan dalam kehidupan rumah tangga". Jelasnya. (Fadian/Humas).