Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Pondok Kelapa Dwi Sulistiani, S.Th.I melakukan penyuluhan dan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Jum'at (1/3).
Kegiatan penyuluhan dan layanan pendampingan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini dilaksanakan di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa. Adapun manfaat dari adanya sertifikat halal terhadap produk yang didaftarkan yaitu semakin meningkatkan legalitas pemasaran produk. Sebab itu program pendampingan ini sesungguhnya bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari sisi penjaminan legalitas produk yang dipasarkan.
Selain melakukan penyuluhan, PAI KUA Pondok Kelapa juga melakukan pendampingan kepada pelaku UKM, diantara kegiatan pendampingan yang dilakukan yaitu; mendampingi pelaku usaha untuk mendaftarkan jenis usahanya pada link sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), melayani konsultasi pelaku UKM yang mengalami kendala saat pengisian blangko digital, membantu pelaku usaha untuk membuatkan email dan juga mendampingi penerbitan nomor izin berusaha (NIB) yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.
Menurut Dwi Sulistiani para pelaku UKM yang telah dikunjunginya untuk dilakukan pendampingan sejauh ini cukup antusias dengan pendampingan dan layanan sertifikasi halal tersebut, banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, akan tetapi sebagian mereka memerlukan pendampingan ketika mengalami kendala saat pendaftaran.
Dengan adanya kegiatan pendampingan sertfikasi halal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mitra/pelaku UKM seperti peningkatan kualitas dan nilai jual produk, peningkatan kepercayaan dan minat beli konsumen, perluasan area distribusi, peningkatan penjualan produk, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.