PAI KUA Curup Utara Gelar Penyuluhan Pentingnya 6 Hak Muslim Terhadap Sesama

Rejang Lebong (HUMAS) ----- Rabu malam, 4 Desember 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara melalui Penyuluh Agama Islam (PAI), Rahmat Yudhi Septian, M.Pd., memberikan bimbingan penyuluhan kepada ibu-ibu dari Majelis Taklim (MT) Al-Hidayah Desa Lubuk Kembang. Bimbingan ini bertujuan untuk menambah wawasan jamaah mengenai hak-hak yang seharusnya diberikan setiap Muslim kepada Muslim lainnya sesuai ajaran Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Yudhi Septian menyampaikan tentang enam hak muslim terhadap muslim lainnya yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hak-hak tersebut meliputi hak atas keselamatan, hak untuk dihormati, hak untuk diberikan pertolongan, hak untuk mendapatkan nasihat yang baik, hak untuk diberikan doa, dan hak untuk diberi perhatian dalam kondisi kesulitan.

Rahmat Yudhi mengungkapkan bahwa pengamalan dari enam hak ini merupakan bagian penting dari ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan dalam Islam. “Hak-hak ini bukan hanya untuk menjaga keharmonisan sosial antar umat Muslim, tetapi juga sebagai wujud nyata penerapan ajaran Islam yang saling menguatkan dalam kebaikan,” ujarnya dalam sesi penyuluhan.

Bimbingan penyuluhan ini mendapat sambutan antusias dari ibu-ibu MT Al-Hidayah yang hadir. Mereka mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang disampaikan, yang tidak hanya memperkaya pemahaman agama, tetapi juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan hubungan antar umat Islam di Desa Lubuk Kembang akan semakin erat dan penuh dengan saling menghargai serta membantu. PAI KUA Curup Utara berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman agama dan kualitas hubungan sosial antar sesama Muslim.(siti)


TERKAIT

Berita LAINNYA