Kepahiang, (HUMAS) ---- Sebagai bentuk dukungan terhadap program Unggulan Kementerian Agama Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, dimana semua produk makanan dan minuma wajib memiliki sertifikat halal, untuk itu Penyuluh Agama Islam (PAI) gencar melaksanakan sosialisasi dan turun langsung mendatangi para pelaku usaha guna mencapai target tersebut, seperti yang dilakukan oleh salah satu PAI Kecamatan Bermani Ilir Yarsi Mayangsari, S.Sos.
Upaya pendampingan telah berhasil dilaksanakan dengan dibuktikan keluarnya sertifikat halal kepada pelaku usaha dari Kelurahan Keban Agung,Kecamatan Bermani Ilir. Usaha yang bergerak di bidang makanan ini diberikan sertifikat setelah melalui verifikasi dan validasi semua persyaratan yang telah ditentukan. Penyerahan yang dilakukan di KUA kecamatan bermani ilir tersebut berlangsung Selasa, 30 April 2024. Pemilik usaha menyampaikan terima kasih atas bantuan serta pendampingan yang sudah dilakukan oleh pihak KUA kecamatan bermani ilir.
Kepala KUA kecamatan bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH menyampaikan terimakasih kepada para pelaku usaha serta para Penyuluh Agama Islam yang ada pada jajarannya yang sudah membantu program Kementerian Agama. Program ini bertujuan untuk menjamin para konsumen dari produk yang dikonsumsi oleh seluruh kalangan masyarakat yang ada khususnya di Kecamatan Bermani Ilir. (Bella)