Optimalisasi SOP Pelayanan Nikah, KUA Pondok Kubang Wajibkan Catin Lampirkan Sertifikat Elsimil

Bagian front office layanana KUA Pusaka Pondok Kubang Melayani Warga untuk Pendaftaran Nikah

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Urusan Agama merupakan unit terkecil Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, salah satu pelayanan Kantor Urusan Agama ialah pelayanan umat beragama dalam hal urusan pencatatan pernikahan.

 

Kamis (20 Juni 2024) datang menyambangi kantor KUA Kecamatan Pondok Kubang salah satu warga dari Desa Taba Jambu yang ingin mendaftarkan pernikahan putrinya.

 

Berkas diterima oleh bagian front office layanana KUA Pusaka Pondok Kubang yang kemudian diproses di Back office dan kemudian di cross cek langsung oleh Kepala KUA Pondok Kubang Mintarno, MHI. Untuk proses validasi  dan kelengkapan berkas persyaratan nikah.

 

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan kehendak nikah antara lain:

1. Surat pengantar nikah (NA) dari Desa

2. Surat Pernyataan status

3. Rekomendasi nikah jika catin berasal dari luar wilayah kecamatan

4. foto kopi KTP catin dan wali

5. foto copi KK, KTP, akta kelahiran dan atau ijazah catin

6. pas foto berwarna latar belakang biru

7. Akta cerai jika catin berstatus duda/janda 

8. Izin dari atasan jika catin anggota TNI/Polri.

9. Sertifikat elsimil

10. Dll

 

Kepala KUA juga memastikan bahwa setiap catin yang akan mendaftar kehendak nikah harus membawa sertifikat elsimil sebagai bukti nyata upacara pencegahan stunting dari hulu sesuai dengan arahan Menteri Agama RI.

 

 "Setiap berkas pendaftaran kehendak nikah selalu kita cek dengan teliti agar tidak ada kesalahan dan proses pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat maksimal." tutup Mintarno. (Ys)


TERKAIT

Berita LAINNYA