Operator SIWAK KUA Kecamatan Air Periukan Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf di Kantor Camat Air Periukan

Seluma (Humas) -- Penyuluh Agama Islam sekaligus Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf  (SIWAK) KUA Kecamatan Air Periukan M. Wahid Syafiudin, M. Ag Koordinasikan Percepatan Tanah Wakaf di Kantor Camat Air Periukan, Jum'at, 30/08

Disampaikan oleh Wahid Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan ini bertujuan agar aspirasi warga atau lembaga yang ingin mewakafkan tanahnya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan pemerintah. 
 Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, yaitu: 
1. Sinergi dari semua lembaga yang menangani tanah wakaf sangat diperlukan 
2. Apabila ada tanah yang akan diwakafkan, sebaiknya tidak ada permasalahan di ahli waris agar proses persertipikatan berjalan lancar 
3. PPAIW atau Nadzir yang telah menerima sertipikat tanah wakaf dapat melaporkan kepada Lembaga atau instansi yang terkait untuk membatu Valdasi Data 

Kedatangan Koordinator SIWAK direspon baik oleh Sekretaris camat Yengki dan Kasi Pemerintahan Budi mereka akan berupaya  memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para nazhir mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf dalam mendukung kesejahteraan umat.
Ia pun berharap program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Terpisah Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menambahkan Salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari itu dukungan dari pemerintah atau lembaga setempat sangatla di harapkan, ucap nya (Naf/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA