Nikah Siri Masih Tinggi, KUA Kecamatan Tebat Karai Giatkan Sosialisasi

Nikah Siri Masih Tinggi, KUA Kecamatan Tebat Karai Giatkan Sosialisasi

Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai menerima permohonan isbat nikah dari salah satu pasangan suami istri dari Desa Taba Sating beberapa waktu yang lalu. Mereka telah menikah satu tahun yang lalu dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama.

Menanggapi hal ini Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, S.H.I, MH menyarankan agar melengkapi persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama, diantaranya surat Keterangan Nikah dari Kepala Desa/ Kelurahan, potokopi KK, KTP, dan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA.

Berkenaan dengan tingginya angka pernikahan siri, Kepala KUA berharap agar masyarakat tidak melaukan pernikahan siri apapun alasannya karena akan merugikan diri sendiri terutama pihak perempuan dan anak. KUA Kecamatan Tebat Karai selalu menyampaikan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tidak melakukan nikah siri,

”Jika ingin menikah, maka segera lengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam setiap pertemuan dan kesempatan selalu kita sampaikan himbauan dan sosialisasi seperti di Kecamatan, Desa, Majelis Taklim maupun warga yang datang langsung ke Kantor KUA. Mudah-mudahan  dengan sosialisasi ini angka pernikhan siri dapat ditekankan,” ujar Bambang.(Nesy)


TERKAIT

Berita LAINNYA