MIN 5 Bengkulu Tengah Berikan Penjelasan Mekanisme Pencairan PIP Tahun 2023 pada Wali Murid

Bengkulu Tengah, (Humas) - MIN 5 Bengkulu Tengah mengundang orang tua atau wali siswa penerima dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2023 hadir di madrasah. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Agama RI mengenai Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 agar setiap satker segera melakukan pencairan dana bantuan dari pemerintah ini. Perihal mengenai siapa penerima bantuan, madrasah hanya sekedar mengusulkan, namun tidak semua yang diusulkan dapat menerima bantuan PIP, karena keputusan Final menjadi wewenang dari pusat, yaitu Direktorat Kurikulum, Sarana, kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (17/10/23).

Bantuan Sosial PIP adalah salah satu program bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Pada tingkat SD/MI jumlah dana PIP yang diberikan sejumlah Rp. 450.000,- Dana PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah dan perlengkapannya.Mekanisme pencairan dana bantuan PIP ini dijelaskan langsung oleh kepala madrasah Anita Utame Nensi,S.Pd.SD dan juga operator madrasah Elmi Sumiati,S.Pd.

"Alhamdulillahirobbilalamin siswa MIN 5 Bengkulu Tengah mendapatkan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 sejumlah 11 siswa;, Ujar Elmi Sumiati.

Elmi juga menambahkan untuk pencairan bantuan sosial PIP tahap II Tahun 2023 siswa yang mendapat semuanya baru yang pertama kali mendapatkan bantuan sosial PIP di tahun 2023 ini maka siswa harus membuat rekening PIP dengan syarat fotokopi Raport siswa bagian depan, KTP Orangtua dan fotokopi Kartu Keluarga serta surat keputusan KSKK yang berisi daftar siswa
madrasah ibtidaiyah penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Provinsi Bengkulu Tahap II Tahun anggaran 2023. (DA)


TERKAIT

Berita LAINNYA