Kemenag

Masih Di bawah Umur, Kepala KUA KDI Keluarkan Surat Penolakan Permohonan Nikah

Bengkulu selatan (Humas) – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah kerja KUA Kecamatan Kedurang Ilir   cukup tinggi, se-Kabupaten Bengkulu Selatan  pada bulan April 2024  ini ada 1 permohonan nikah anak di bawah umur. 

Berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, Kepala KUA Kecamatan Kedurang Ilir, Aswadi Fajri, M.H mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur tersebut, yang tertuang dalam surat  Nomor 58/Kua.07.01.08/PW.01/4/2024, Selasa (23/4/24).

“Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan,” ucap Aswadi.

Lebih lanjut kepala KUA Kedurang Ilir menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 (1) berbunyi bahwa : Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun; lalu pada ayat (2) : dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.

“Harapan saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi sebagaimana mestinya terlebih dahulu, seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka matang dan siap untuk berumah tangga,” tutup Aswadi. (mulyadi/amilia)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA