Bengkulu Utara ( Humas ) ASN kantor BPN BU, mengadakan penelitian tesis dari Universitas Negeri Bengkulu dengan judul "Analisis Kedudukan Sertifikat Tanah Wakaf Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bengkulu Utara Menurut Undang- Undang No 5 Tahun 1960", Selasa (23/7/2024).Kedatangan pihak BPN berlangsung di Ruang Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah Eli Rina, M.Pd., menjelaskan kepada pihak BPN BU yang melakukan penelitian bahwa langkah awal dari Kepala Madrasah terkait tanah Wakaf yang ada di MTsN 2 BU ini adalah melaporkan masalah ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.
"Latar belakang nya karena ruang belajar yang ada, tidak mencukupi untuk proses belajar siswa dan sudah tidak layak untuk di pakai proses pembelajaran," jelas Eli Rina, M.Pd
Kepala MTsN 2 BU juga sudah berusaha mengusulkan ke pihak PUPR untuk diadakan perehapan tapi terkendala dengan sertifikat tanah MTsN 2 BU yaitu sertifikat wakaf, jadi menurut regulasi yang ada sekarang tidak bisa untuk diperbaiki disebabkan bukan sertifikat hibah atau sertifikat Kementerian Agama.
"Kami berharap kedepannya ada solusi yang bisa untuk kami ambil sehingga bersama pihak yang berkompeten dalam bidang ini, bangunan yang ada tidak bertambah rusak dan juga pemerintah terkait masalah ini dapat mencari jalan keluar untuk bisa membantu" pungkasnya.( Sugeng/Yn )