Mahasiswa PPL UINFAS, Beri Penasihatan Nikah Soal Larangan Judi Online

Mahasiswa PPL UINFAS, Beri Penasihatan Nikah Soal Larangan Judi Online

Kota Bengkulu (Humas) - Mahasiswa peserta Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari Uiniversitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu yang saat ini sedang melaksanakan magang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, menyampaikan materi larangan bermain judi online saat memberikan penasihatan pernikahan bagi Calon Pengantin (Catin) yang dilaksanakan bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Sungai Serut, Kamis (29/8/2024).

Disampaikan oleh Kiki Agustiawan didampingi Fatma Nadila, dan Indah Rahmawati, bahwa bermain judi online itu tidak ada gunanya, bahkan merugikan, apalagi judi merupakan salah dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT.

Selain itu, kata Kiki Agustiawan, dirinya menghimbau kepada para Catin khususnya bagi Catin perempuan, untuk memantau dan menjaga calon suaminya agar jangan bermain judi online.

"Aplikasi judi online itu, awalnya memberikan kalian kemenangan terus menerus, agar semakin ketagihan, namun mesti diingat itu trik mereka, agar nantinya jika kalah, kalian akan terus main penasaran ingin menang lagi". Kata Kiki Agustiawan.

Untuk itu, kata Kiki, jika masih ada para Catin yang bermain judi online, mulai dari sekarang berhentilah bermain aplikasi judi online tersebut. Apalagi, gara-gara judi online, rumah tangga bisa hancur, terjadi KDRT dan sebagainya.

"Siapa yang dirugikan? Ya si perempuan, sebab, uang suami untuk diberikan ke istri mencukupi kebutuhan sehari-hari malah digunakan bermain judi online, yang ada istri dan anak nantinya jadi sengsara". Tuturnya.

Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas aplikasi judi online yang semakin meresahkan masyarakat saat ini.

"Jika bukan kita yang menghentikan aplikasi judi online ini siapa lagi, kalau aplikasi itu kita abaikan, maka lambat laun mereka akan tutup dengan sendirinya, dan mari kita dukung pemerintah untuk memberantas judi online". Ajaknya. (Fadian/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA