REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Mahasiswi dari IAIN Curup, Fitri Auliyah melakukan kunjungan akademik ke Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan pada hari ini (18/07/2024) untuk penelitian mendalam mengenai sigat taklik. Kali ini, mereka tidak hanya berkesempatan untuk berdiskusi, tetapi juga menyaksikan prosesi pernikahan yang dipimpin oleh Kepala KUA Curup Selatan, Drs Ramadan dan Bapak Penghulu Fungsional A. Firdaus, yang tadi bertindak sebagai saksi di pernikahan yang diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan.
Setelah prosesi pernikahan selesai, mahasiswi tersebut segera melakukan wawancara dengan Bapak A. Firdaus. Dalam wawancara tersebut, mereka menggali lebih dalam tentang penerapan sigat taklik dalam pernikahan yang baru saja dilangsungkan. Bapak A. Firdaus dengan ramah menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, memberikan penjelasan mendetail tentang pentingnya sigat taklik dan bagaimana hal ini diaplikasikan dalam kehidupan rumah tangga.
"Pembacaan shigat Ta'lik merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak-hak istri," urai A. Firdaus. Sighat taklik adalah pernyataan atau janji yang diucapkan oleh pengantin laki-laki setelah akad nikah dalam budaya Melayu dan beberapa komunitas Muslim lainnya. Pernyataan ini biasanya berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami dalam pernikahan, dan jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka istri berhak menuntut cerai.
Sighat taklik ini sering kali mencakup ketentuan-ketentuan mengenai nafkah, perlakuan yang baik, dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam rumah tangga. Tujuan utama dari sighat taklik adalah untuk melindungi hak-hak istri dan memastikan kesejahteraan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun 4 janji yang dibacakan suami pada sighat ta'lik adalah : Tidak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut, senantiasa memberi nafkah wajib terhadap istri, tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan, dan tidak menyakiti jasmani/fisik istri.
Para mahasiswa sangat antusias mengikuti sesi wawancara ini karena memberikan mereka wawasan praktis yang berharga untuk penelitian mereka. Selain itu, pengalaman langsung ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mereka tentang aspek-aspek hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan.
"Kunjungan dan wawancara ini merupakan bagian dari program penelitian yang diinisiasi oleh mahasiswa IAIN Curup dalam rangka memperdalam pemahaman mereka tentang berbagai aspek hukum Islam. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami dan mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh, serta membawa manfaat bagi masyarakat luas melalui penelitian yang dilakukan, "Ungkap Firdaus.