Bengkulu Utara ( Humas ) Penyuluh Agama Islam (PAI Non-PNS) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerkap Devi Suharti laksanakan Bimbingan Perkawinan secara mandiri di Aula Kantor Urusan Agama Kerkap Senin, 29 Juli 2024.
Pada kesempatan kali ini Penyuluh Agama Islam Non-PNS Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerkap Devi Suharti selaku Fasilitator menyampaikan kepada dua pasang calon pengantin dan didampingi oleh kader Keluarga Berencana (KB) Desa Perbo Ibu Denti mengingatkan bahwa suami-istri ketika membina rumah tangga harus mengetahui dan melaksanakan kewajiban masing-masing.
Diantara kewajiban suami adalah mengajak istri dan anak-anaknya bertaqwa kepada Allah SWT, memberikannya nafkah dari hal yang halal, mencukupi sandang pangan dan papannya. Sedangkan Istri Wajib ta'at kepada suami selagi itu tidak mengajak bermaksiat kepada Allah SWT.
Sedangkan Ibu Denti selaku pendamping Keluarga Berencana (KB) Desa Perbo menyampaikan bahwa mereka diwajibkan memberi dampingan kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah baik itu pendampingan kesehatan maupun pendampingan pembinaan seperti Bimwin . Pungkasnya( Mingguan/Yn )