Seluma (Humas) - Stunting menurut definisi WHO adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai. Dalam upaya pencegahan stunting dan pernikahan anak diusia dini maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma bersama Puskesmas Cahaya Negeri dan Riak Siabun untuk mengkonfirmasi dan meminta data-data pernikahan anak diusia dini dari bulan Januari sampai Juli.
Pada hari ini Jum’at (30/08) KUA Kecamatan Sukaraja di Kunjungi pihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma , Puskesmas Cahaya Negeri dan Puskesmas Riak Siabun.Kedatangan mereka disambut baik oleh Penyuluh Agama Islam Dra.Halimah dan JFU KUA Juli Afni,S.HI. Adapun kedatangan mereka untuk menkonfirmasi apakah sudah ada MOU dengan Puskesmas terdekat ,dan juga meminta data - data anak yang menikah di usia dini, sekaligus menanyakan bimwin dan sosialisasi masalah pencegahan stunting.pada calon pengantin.
Mereka juga menanyakan beberapa kasus jika ada yang mendaftar umurnya belum mencukupi dan harinya masih kurang dari sepuluh hari,maka berkas akan kami tolak dan pengurus dispensasi dari Pengadilan Agama jika masih dibawa umur,jika harinya yang kurang dari 10 hari maka diperlukan dispensasi dari Camat,ujar Juli.
Dalam hal ini Halimah menerangkan bahwa sosialisasi pencegahan stunting dan pernikahan anak diusia dini selalu di sampaikan baik dalam kegiatan bimwin ,majlis-majlis taklim atau pun di kutbah nikah selalu disinggung masalah upaya pencegahan stunting dan pernikahan anak usia dini karena bisa berakibat buruk bagi generasi yang akan datang.(Eka/JA)