KUA Tebat Karai Ajak Masyarakat Lestarikan Adat Rejang

KUA Tebat Karai Ajak Masyarakat Lestarikan Adat Rejang

Kepahiang, (Humas) --- Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Ali Akbar, SH.I, MH mengikuti acara adat dalam pernikahan di wilayah tugasnya beberapa waktu lalu. Dua hal yang tidak dapat terpisahkan dalam prosesi pernikahan di Kabupaten Kepahiang, khususnya bagi masyarakat suku Rejang dan lainnya yaitu adat dan Syara'.

Adat disebut sebagai kebiasaan berulang yang merupakan peninggalan nenek moyang terdahulu yang hingga kini masih dilestarikan, sedangkan Syara' merupakan aturan agama atau fiqih munakahat sebagai acuan dalam pernikahan.

Syara' sifatnya tidak akan luntur karena ia bersifat permanen, tetapi adat hendaknya dilestarikan sekalipun generasi terus berganti. Banyak filosofi hidup yang dapat dijadikan pedoman dalam prosesi adat rejang tersebut.

“Adat sebaiknya dilestarikan hidup tanpa adat (tentunya adat yang baik) maka, tatanan kehidupan akan kacau. Kepada semua elemen masyarakat hendaknya senantiasa menjaga kelestarian adat dengan cara memberikan pembelajaran sedini mungkin kepada generasi penerus, jangan sampai adat istiadat ini akan habis seiring bergantinya generasi dan kemajuan zaman, ujar Ali.


TERKAIT

Berita LAINNYA