Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung melayani umat dengan sepenuh hati, senyum, sapa dan salam adalah tradisi dari waktu ke waktu. Sehingga masyarakat sekitar tidak segan dalam berurusan serta berkonsultasi tentang apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi.
Pada hari ini selasa, (03/09/24) masyarakat desa Bajak satu Kecamatan Taba Penanjung bertamu ke KUA setempat dalam rangka meminta Taukil wali bil kitabah yang sebabkan karena wali nikah tidak dapat hadir pada pernikahan anak kandung dari bapak Sukrmansyah yang bernama Ori Widyawati dengan saudara Andreanto yang akan dilaksanakan di Sekupang Batam Riau.
Sahnya nikah tergantung sahnya wali. Salah satu rukun nikah harus ada wali bagi catin perempuan. Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung, Bambang Indarto, S. Sos. I di ruang kerjanya, pada hari dan waktu yang sama.
Kepala KUA Bambang Indarto mengungkapkan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri.
Adapun syarat untuk menjadi wali adalah islam, baligh, berakal sehat, laki- laki dan adil. (HR.Ibnu Majah)
Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung Bambang Indarto yang juga seorang penghulu ini menambahkan, dalam hal nikah, tidak semua mudah, kadang posisi catin dan wali berlainan tempat, terhalang oleh jarak yang jauh, sehingga tidak memungkinkan hadir pada akad pernikahan tersebut.
"Apabila hal seperti itu terjadi, maka solusinya adalah membuat taukil wali bil kitabah, mewakilkan wali secara tertulis. Caranya wali datang ke KUA setempat dia tinggal, bawa fotocopy KTP catin, fotocopy KTP wali dan fotocopy KTP dua orang saksi, serta ditandatangani di atas materai dihadapan kepaka KUA setempat, untuk mempersilahkan petugas KUA catin tujuan nikah sebagai orang yang diserahi untuk menikahkan anaknya tersebut. Sehingga nikah tersebut masih tercatat sebagai wali nasab," beber Bambang. (RW)