KUA Sukaraja Paparkan Mekanisme Perubahan Dan Perbaikan Buku Nikah Di KUA

Seluma (Humas)- Perubahan buku nikah di Kua merupakan suatu hal yang sering ditemui di KUA Kecamatan Sukaraja, sering-kalinya perubahan/perbaikan  yang terjadi pada  nama dan tempat tanggal lahir  yang tertera di dalam buku nikah. Hal ini tentunya yang menjadi perhatian dimana pihak KUA membuat buku nikah berdasarkan  data dari berkas  yang di terima waktu pendaftaran nikah .

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.sos.I, mengatakan perubahan /perbaikan buku nikah sesuai dengan Peraturan mengenai tata cara penulisan dan perubahan buku nikah ini terdapat dalam PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 38, yang didalamnya menjelaskan mengenai:

Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Dan persyaratan untuk perubahan penulisan buku nikah yaitu surat permohonan bermaterai 10. 000 ke kua, fotocopy Akta Kelahiran terbaru serta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK). Tentunya hal ini yang menjadi persyaratan dalam perbaikan penulisan buku nikah, sangat simple dan mudah  untuk melakukan perubahan atau perbaikan buku nikah di KUA tidak memerlukan waktu yang lama,tambah Hamdan. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA