Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H. D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I menjelaskan Perkawinan di bawah tangan atau kawin sirri, kawin syar’i dan kawin modin sering pula disebut kawin kyai. Sejumlah persoalan muncul akibat dari perkawinan tersebut, tidak saja problem hukum dari pernikahan tidak tercatat ini, tetapi juga menjadi permasalahan sosial yang timbul di tengah masyarakat, Senin,11/11/2024.
Lanjut Hamdan perkawinan di bawah tangan atau Nikah Sirri tidak tercatat menimbulkan problematika hukum yang tidak sedikit. Secara ringkas bisa dikatakan bahwa dampak perkawinan yang tidak dicatatkan antara lain adalah :
- Perkawinan dianggap tidak sah (hukum positif);
- Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
- Anak dan ibunya tidak berhak atas harta gono-gini dan warisan
- Pihak lelaki atau suami tidak bisa menuntut haknya atas harta bersama selama mereka berada dalam perkawinan di bawah tangan;
“Dampak adanya praktik nikah di bawah tangan, tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi yang paling merasakan adalah anak yang lahir dari praktik nikah di bawah tangan itu. Padahal anak sama sekali tidak berdosa dan tidak tahu apa yang terjadi, tetapi anaklah yang dikemudian hari paling merasakan kesulitannya.” ujar Hamdan.
Penjelasannya bahwa perkawinan yang dilaksanakan di bawah tangan sudah jelas tidak memiliki Akta Nikah, maka bagi masyarakat yang nikahnya dibawah tangan secara outomatis tidak mempunyai Akta Nikah, namun dalam hal ini masih ada jalan keluarnya agar pernikahan yang telah dilaksanakan tadi dapat diakui oleh negara (pemerintah) maka dapat mengajukan isbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama.(Eka/JA)