Bengkulu Utara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Arga Makmur H. Rajikin Fajri, S.Ag memimpin proses ikrar waqaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Arga Makmur, Kamis (13/03/2025)
Ikrar Waqaf dan penandatanganan Akta Ikrar Waqaf (AIW) atas tanah seluas 1.750 m2 di Desa Gunung Alam. Tanah yang diwawafkan atas nama Hj.Ratna Juita,SH digunakan untuk sarana dan kegiatan ibadah Masjid Nur Ilahi. Acara ini dihadiri oleh Mihal Ardan,Sebagai Ketua Nazir,Heru Ardiansyah,S.Pd sebagai Sekretaris, Teguh Suharsono, sebagai Bendahara,Suratul Mukmin dan H.Khaidir,S.Pd sebagai Saksi
Kepala KUA Kecamatan Kota Arga Makmur H.Rajikin Fajri, S.Ag mengapresiasi inisiatif Hj. Ratna Juita,SH yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat.
"Wakaf ini adalah bentuk kepedulian dan keikhlasan yang patut dicontoh. Semoga tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan jemaah Masjid Nur Ilahi," tuturnya.
Selain itu, Kepala KUA Kecamatan Kota Arga Makmur H.Rajikin Fajri, S.Ag berpesan kepada Nadzir untuk aktif memberdayakan tanah wakaf tersebut.
"Pengelolaan yang baik dan transparan sangat diperlukan agar manfaat wakaf ini dapat dirasakan oleh banyak orang," pesannya.
Acara ini menjadi momentum penting khususnya dalam memperkuat sarana ibadah dan kegiatan keagamaan. Dengan adanya AIW, status tanah wakaf ini kini telah sah secara hukum dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan disegerakan untuk membuat Sertifikat Tanah wakaf pada BPN. ( Novri Zenta )