Seluma (Humas) - Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja H. D. Hamdan Fauzi S.Sos.I, memberikan formulir N7 (Penolakan Kehendak Nikah dan Rujuk) kepada calon pengantin asal Desa Kayu Arang dikarenakan calon pengantin wanita masih dalam masa Iddah.
Kepada kedua calon pengantin, Hamdan menjelaskan bahwa, setelah diperiksa ternyata calon pengantin wanita belum selesai masa Iddahny sehingga belum bisa dinikahkan lagi. Masa Iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh wanita ketika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami. Dan setelah saya periksa berkas dari calon pengantin wanita ternyata putusan pengadilan baru keluar pada tanggal 5 Oktober 2024, dalam artian belum selesai masa iddahnya. Maka berkasnya belum bisa kami catat dan diterima." Kata Hamdan kepada kedua catin, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa masa iddah calon pengantin akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2025. Untuk itu Kepala KUA Kecamatan Sukaraja menyarankan kepada kedua catin untuk bersabar dan banyak berdoa agar bisa mencapai keluarga yang sakinah serta berkah. Bersabar untuk menunggu sesuai dengan syari’at. Perbanyak berdoa untuk mencapai keluarga yang sakinah, diberkahi dan di ridoi oleh Allah,” ucap Hamdan
Kedua catin setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala KUA langsung memahami dan bisa menerima. Keduanya kembali ke keluarga untuk menjelaskan pengunduran waktu nikah hingga selesai masa iddah. (Eka/JA)