KUA Sukaraja Jelaskan Isbat Nikah Solusi Untuk Mendapatkan Buku Nikah

Seluma (Humas)- Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan di Pengadilan untuk menyatakan sah nya pernikahan yang telah dilaksanakan tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Isbat nikah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu dan korban konflik.

Pada hari Jumat (30/08) salah satu warga desa Kecamatan Sukaraja mendatangi KUA Kecamatan Sukaraja untuk menemui Kepala KUA H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I guna konsultasi terkait Isbat Nikah yang harus dilakukan karena mengingat pentingnya pencatatan pernikahan yang sah untuk mendapatkan buku nikah. Kepala KUA memberikan arahan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk Isbat Nikah yang kemudian akan mendapatkan buku nikah. Persyaratan nya yaitu Fotocopy KTP Suami Istri, Fotocopy KTP Wali, Fotocopy KTP 2 orang saksi nikah, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terakhir, Fotocopy Akta Kelahiran, dan Pas Photo background biru (berkopiah/berjilbab).

Dalam hal penerbitan buku nikah setelah dilakukannya isbat nikah, pasangan suami istri harus memenuhi syarat dokumen yang telah ditentukan oleh KUA, apabila dokumen tersebut sudah lengkap dan benar adanya, maka KUA akan menerbitkan buku nikah tersebut.(Eka/ JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA