Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I ,mengatakan Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi “Kawin Belum Tercatat”.
Hal ini sering terjadi di masyarakat karena sesuatu hal menikah secara agama saja dan tidak mendaftarkan pernikahan nya ke KUA secara hukum negara sehingga ketika mereka ingin mengurus surat akta kelahiran anak baru mereka menyadari pentingnya nikah tercatat di KUA dan mempunyai buku nikah. Kemarin Rabu,04/09,warga Desa Air Petai konsultasi masalah isbat nikah untuk bisa mendapatkan buku nikah guna mengurus akta kelahiran anak. Kepala KUA Hamdan Fauzi mengatakan Solusi dari masalah itu dengan isbath nikah ke Pengadilan Agama.
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula “Kawin Belum Tercatat “ menjadi “Kawin Tercatat”
Pelaksanaan sidang Isbat Nikah akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama tentang Pengesahan Nikah, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA Kecamatan Sukaraja untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma dapat menerbitkan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak-anaknya..(Eka/JA)