Seluma(Humas)- Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi ,S,Sos.I mengatakan bentuk perkawinan di masyarakat cukup beragam baik yang tercatat maupun tidak tercatat. Secara umum bagi Muslim, perkawinan dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah saat ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi penduduk lainnya mencatatkan perkawinannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun masih ada kelompok adat yang kesulitan dalam mencatatkan perkawinannya karena adanya bukti yang dibutuhkan, yaitu Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Sedangkan pada perkawinan Muslim, maka masih banyak perkawinan tidak tercatat yang berbentuk siri khususnya peristiwa perkawinan sebelum tahun 1974.
Lanjut Hamdan pada Selasa (24/9), sahnya perkawinan adalah jika sah menurut hukum agama itu sendiri. Pernyataan tersebut benar adanya, namun tidak mengandung kemaslahatan dan kepastian hak perempuan dan anak. Apalagi dalam Undang-Undang Perkawinan juga disebutkan bahwa selain sah menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya, maka perkawinan dicatatkan sesuai aturah hukum yang berlaku. Pencatatan memberikan jaminan kepastian hukum bagi perempuan dan anak, kepastian identitas orang tua dan nasab, serta menunjukkan komitmen pasangan sebagai upaya mencapai tujuan perkawinan.
Status perkawinan tidak tercatat jika terjadi hari ini perlu dicurigai sebagai bentuk penghindaran dari perkawinan yang sah dan tidak memiliki komitmen yang kuat mengingat perkawinan hari ini gratis jika dilakukan di KUA. Selain itu, Badan Peradilan Agama (BADILAG) menyebut ada banyak perkawinan ‘siri’ yang tidak dapat diisbatkan karena tidak sesuai rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut agama alias ‘siri’ abal-abal. Hal ini menggambarkan bahwa potensi masalah dalam perkawinan tidak tercatat sangat besar karena lemahnya komitmen yang ada. Artinya, sebuah kebijakan harus melandaskan pada seluruh kebijakan yang ada,jelas Hamdan.
Berbagai upaya harus dilakukan agar perkawinan dapat membawa kemaslahatan. Edukasi perkawinan sah dan tercatat harus terus dilakukan kepada semua kalangan. Upaya mendorong kebijakan memberikan kemudahan dan keringanan biaya isbat nikah harus terus diupayakan. Semua pemangku kepentingan perlu mendorong perkawinan sah dan tercatat untuk mencapai tujuan perkawinan. (Eka/Lili)