Seluma (Humas)- Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah berlangsung secara syariat agama, namun belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA Sukaraja Hamdan Fauzi, S.Sos.I mengarahkan untuk melakukan pengajuan Isbat Nikah ke Pengadilan terdekat agar pernikahan tersebut bisa tercatat dan memiliki kekuatan hukum bagi warga yang belum memiliki buku nikah seperti pada hari Selasa (17/9).
Kepala KUA Sukaraja juga memberikan persyaratan untuk mengajukan Isbat Nikah, yaitu Surat Permohonan Rangkap 7+CD, Fotocopy KTP Para Pemohon/Suami Istri, Fotocopy KK, Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Istri Saat Menikah (Asli), Surat Keterangan dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan(Asli), Membayar Panjar Biaya Perkara, dan Surat Pengantar dari Kantor Keluarahan. (Eka/JA)