REJANG LEBONG (HUMAS)---Melalui kerjasama penyuluh dan penghulu, KUA Kec Selupu Rejang Sosialisasikan Undang-Undang pernikahan dan pencegahan pernikahan usia dini di Masjid Nurul Islam Desa APK Bandung Kecamatan Selupu Rejang,jum’at (03/11/2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan agar mendapatkan kepastian hukum serta pentingnya menunda pernikahan hingga usia 19 tahun sesuai UU Nomor 16 tahun 2019 guna menghindari dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan perangkat desa, BMA, perangkat agama dan masyarakat desa APK bandung. Dalam kegiatan ini Bastul biri, S.Sos.I selaku penghulu KUA Kec Selupu Rejang memaparkan materi tentang UU perkawinan, syarat rukun nikah serta proses administrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan penghulu serta penyuluh KUA Kec. Selupu Rejang yang hadir sehingga ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengklarifikasi keraguan dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait kasus – kasus realitas dimasyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar,S.Ag. MHI, menyampaikan dukungannya pada program safari penyuluh agama yang bersinergi dengan penghulu di KUA Selupu Rejang. "kegiatan ini sebagai langkah dalam mengatasi pernikahan usia dini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Pernikahan yang matang dapat memberikan landasan yang lebih kuat mewujudkan keluarga sakinah Mawaaddah warohmah dalam kehidupan berkeluarga," Demikian Ibnu.