KUA Seluma Barat Tetap Layani Dengan Ramah Masyarakat Konsultasi Isbat Nikah

Seluma (Humas) -  Bertempat di Ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seluma Barat Eva Susiana,S.Sos.I melayani konsultasi isbat nikah warga Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat. Pasangan suami istri ini telah menikah secara agama/siri pada tahun 2021.
Dari hasil konsultasi ini dapat diperoleh bahwa penyebab pernikahan siri yang mereka lakukan karena rendahnya pemahaman akan pentingnya nikah tercatat di KUA. Eva menyarankan agar pasangan ini segera melengkapi persyaratan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. 

Oleh karena itu Eva Susiana,S.Sos.I berharap agar ke depan masyarakat tidak lagi melaksanakan pernikahan secara siri/agama dan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan agama (KUA) karena dalam sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Data Perkawinan termasuk di dalamnya dan harus resmi yang dibuktikan dengan bukti yang otentik yaitu Buku Nikah.

Menyikapi hal ini KUA Kecamatan Seluma Barat berencana akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Desa, Tokoh Agama dan lintas sektor, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan siri, seperti pernikahan tidak diakui, tingginya perceraian dan persoalan waris serta berdampak pula bagi data kependudukan bagi anggota keluarga.(Eka/Eva)


TERKAIT

Berita LAINNYA