KUA Pondok Kubang Pastikan Dispensasi Camat Terpenuhi Bagi Catin Nikah Cepat

sepasang catin dan didampingi wali dari Desa Pondok Kubang, setelah di periksa berkas yang mereka ajukan

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Bagi setiap calon pengantin (Catin) yang akan melaksanakan pernikahan dan mendaftarkan kehendak menikah, pendaftaran dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Bila kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

 

Rabu (10/07/2024) datang menyambangi KUA Pondok Kubang sepasang catin dan didampingi wali dari Desa Pondok Kubang, setelah di periksa berkas yang mereka ajukan ternyata pendaftaran kurang dari 10 hari kerja, maka dari itu Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang MIntarno,MHI. mengarahkan mereka untuk mengurus dispensasi nikah di kantor Camat Kec. Pondok Kubang.

 

Adapun persyaratan Surat Dispensasi Nikah adalah sbb:

  • SK Nikah/N1 (yang meliputi data pengantin, data orang tua & asal usul)
  • Formulis Permohonan Kehendak Nikah/N2​​​​​​​
  • Surat Persetujuan Mempelai (N4)​​​​​​​
  • Surat Keterangan/Pernyataan Wali Nikah​​​​​​​
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah​​​​​​​
  • Fotocopy KK, KTP mempelai & orang tua​​​​​​​
  • Fotocopy KTP saksi​​​​​​​
  • Akta cerai asli (jika calon mempelai status cerai hidup) & Akta kematian (jika calon mempelai status cerai mati)

Mintarno, MHI. mengatakan intinya izin dispensasi dari Camat berguna sebagai pelengkap persyaratan karena kurang terpenuhinya waktu pendaftaran 10 hari kerja sejak pendaftaran nikah. 

Pada penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975  mengisyaratkan akan kehati-hatian pejabat dalam meloloskan pernikahan yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran.

Baik kehati-hatian petugas pemeriksa persyaratan yang ada di KUA maupun camat selaku pejabat yang memberikan dispensasi kepada calon pengantin. (Ys)


TERKAIT

Berita LAINNYA