Bengkulu Tengah, (Humas) - Dalam rangka menyukseskan program Kementerian Agama RI dalam hal Sertifikasi Halal. Petugas Sertifikasi Halal wilayah KUA Kecamatan Merigi Kelindang An. Warga Yanti langsung turun kelapangan untuk verifikasi data dan sekaligis penyerahan Sertifikat Halal Kepada dua pelaku usaha di desa Lubuk Unen. (11/10/2023).
Dalam hal ini Kepala KUA Merigi kelindang Muksin meyampaikan “ sebelum memberikan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha pastikan data-data yang di input sudah sesuai dengan real dilapangan dan beri pengertian kepada semua pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan merigi kelindang untuk mengurus sertifikasi halal ini karena hal ini penting.”pungkasnya.
Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal. Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Yanti selaku Petugas Sertifikasi Halal menyampaikan "bahwa pelaku usaha sekecamatan Merigi Kelindang belum begitu memahami kegunaan dari sertifikasi halal ini, namun dengan penjelasan secara bertahap Masyarakat akan memahaminya dan akan antusias dalam pengurusannya".