KUA Lubuk Sandi Tegaskan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Lindungi Dari Sengketa Lahan: Mempercepat Syarat Karyawan KUA Lubuk Sandi Datangi Kantor Camat

Seluma (Humas) - Kasus sengketa tanah  wakaf dengan ahli waris lahan banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah ini sering  terjadi apabila ada pihak ahli waris yang tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tua.


Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat. Tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan dll. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertifikat.

"Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," kata Iis Sumirat KUA kecamatan Lubuk Sandi. Saat ditemui kontributor. Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.
 

Untuk itu  karyawan KUA Lubuk Sandi kejar syarat hingga ke kantor camat Lubuk Sandi guna mempercepat Penerbitan sertifikat.  pada kamis (29 (08) saat ini baru satu AIW yang akan kita bantu penerbitan sertifikatnya ujar Trya dan Rahmi Karyawan KUA Lubuk Sandi saat dihadapan staf kantor camat.  Satu sertikat tanah wakap yang telah masuk ke KUA, insyaallah akan kita bantu sampai keluar sertifikatnya.(Naf/Rt)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA