KUA Lubuk Sandi Optimalisasikan Pelayanan Masyarakat

Seluma (Humas) - Pelayanan adminidtrasi nikah/rujuk adalah merupakan rangkaian kegiatan pelayanan Publik terkait dengan kewenangan pelayanan di bidang Nikah dan Rujuk pada Kamis (30/11)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor: 39 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, dalam hal pelaksanaan fungsi kepenghuluan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di bantu oleh Tenaga Fungsional Khusus yaitu Penghulu. Dalam hal ini KUA Lubuk Sandi ada tambahan pegawai ASN PPPK Penghulu yaitu M. Ardiansyah, S.Ag.

Kegiatan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan  Lubuk Sandi di bawah Kepemimpinan H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I meliputi beberapa kegiatan pelayanan, sebagai berikut:

Pelayanan Pencatatan Nikah/Rujuk, meliputi serangkaian kegiatan yaitu Menerima Pemberitahuan Kehendak Nikah, Memeriksa Persyaratan atas Pemberitahuan Kehendak Nikah, Mengumumkan Pemberitahuan Kehendak Nikah, Melaksanakan Pencatatan dan Pengawasan Nikah dan Rujuk, pelayanan wakaf antara lain konsultasi tentang wakaf  penerbitan Akta Ikrar Wakaf.

“Selain itu, KUA juga melayani rekomendasi Nikah dengan memeriksa syarat administrasi pemberitahuan kehendak Nikah, memberikan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah di luar wilayah kecamaatan tempat tinggal.” Ujar Ardi

Tidak hanya itu KUA juga memberikan pelayanan Legalisasi Buku Nikah, Pelayanan Duplikat Buku Nikah serta menerima dan memeriksa syarat Administrasi dalam pengajuan Duplikat Buku Nikah. (Eka/ERP)


TERKAIT

Berita LAINNYA