KUA Kecamatan Sukaraja Menyelesaikan Verifikasi Persertifikatan Tanah Wakaf

Seluma (Humas) - Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Karena itu, KUA Sukaraja membantu menyelesaikan mensertifikatkan tanah wakaf.

Jumat, 20 September 2024 KUA Sukaraja kembali didatangi oleh Ketua Rt Kelurahan Sukaraja untuk penyelesaian verifikasi persertifikatan tanah wakaf yang langsung dibantu oleh Kepala KUA Sukaraja, H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I dan memeriksa kelengkapan berkas agar bisa diselesaikan secepatnya.

proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW). “Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus,” Kata Kepala KUA Sukaraja. (Naf/J.A)


TERKAIT

Berita LAINNYA