Seluma (Humas) - Disudut ruangan aula KUA Lubuk Sandi Tampak PLT Lubuk Sandi IIS Sumirat,S.HI bersama Karyawan pada selasa, (24/09). Fenomena ini menjadi lazim setiap bulannya. Dalam perbincangan kali ini mengupas masalah wali bagi anak yang lahir di luar nikah dan hamil sebelum akad nikah.
Iis menjelaskan Wali nikah adalah rukun dalam nikah jika terjadi kasus demikian maka yang ayah biologisnya terputus nasabnya dan yang berhak menjadi wali adalah wali hakim. Jika pernikahan terjadi dengan wali nikah adalah ayah biologisnya maka pernikahan fasakh atau haram secara agama lebih lanjut bahwa ini merupakan zina yang berkepanjangan.
Iis mengharapkan kepada Ardiansyah Penghulu dan seluruh karyawan KUA lubuk Sandi untuk berhati -hati memeriksa berkas nikah dan memutuskan siapa yang berhak menjadi wali sesuai dengan PMA 20/2019 Tentang Pernikahan. Juga di sampaikan kepada catin perihal perwalian tersebut sebagai Petugas KUA. Tegas Iis (Naf/Rt)