KUA Kecamatan Air Periukan Terima Konsultasi Itsbat Nikah Warga

Seluma (Humas) -- inisial (U) warga Desa Tawang Rejo mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan guna berkonsultasi terkait Itsbat Nikah, Kamis, 05/09 permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum

Kedatangan nya disambut Penghulu KUA kecamatan Air Periukan Umar Hidayatullah,S.Sos.I  Tujuan kedatangan nya  untuk menanyakan atau berkonsultasi ihwal Itsbat Nikah untuk mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Menanggapi nya, Umar menjelaskan bahwa perkawinan adalah hubungan hukum yang merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat perkawinan, untuk jangka waktu yang selama mungkin. Sehingga, penting sekali untuk memiliki kekuatan hukum.

"Pada dasarnya perkawinan telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 q (ayat 3d), dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974," papar Umar

"Artinya jika mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) & UU No. 1 Tahun 1974 ketika seseorang menikah sebelum adanya UU Perkawinan, maka diperkenankan untuk melakukan Itsbat nikah, karena pada saat itu tidak ada aturan tentang pencatatan Nikah. Selain itu, Pengadilan juga dapat mengabulkan permohonan Itsbat Nikah salah satunya karena perkawinan siri," tambahnya.

Selanjutnya Umar menjelaskan kepada warg tersebut tentang persyaratan untuk mengajukan Itsbat Nikah yang harus dipenuhi
"Persyarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan Itsbat Nikah adalah dengan melampirkan Surat Permohonan, Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pasangan telah melaksanakan pernikahan, fotocopy Identitas Diri, wali dan saksi serta Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama,” jelas Umar

“Terpisah Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menambahkan Selanjutnya setelah proses Sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dilaksanakan dan telah memperoleh hasil putusan Itsbat maka hasil putusan tersebut di bawa ke KUA untuk diterbitkan Buku Nikahnya," ungkap Harun. (Eka/Nikma)


TERKAIT

Berita LAINNYA