REJANG LEBONG (HUMAS)--- Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Curup Timur melalui Penyuluh Agama Islam menyerahkan Sertifikat Majelis Taklim Riyadhussholihin Sukaraja yang beberapa waktu yang lalu status izin operasionalnya diperpanjang oleh Kementerian Agama Rejang Lebong( 06/09 ).
Penyerahan sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Reli Kusmanto, S.Pd.I ( PAI CurupTimur ) kepada Ketua majelis Taklim Riyadhussholihin Ibu Nurlela disela - sela kegiatan penyuluhan pada Jum'at 06 September 2024 bertempat dimasjid Riyadhussholihin Kelurahan Sukaraja.
Dalam moment tersebut Reli Kusmanto menyampaikan pesan Kepala KUA Kecamatan Curup Timur kepada Segenap Pengurus dan Anggota Majelis Taklim Riyadhussholihin Ucapan terimakasih atas keaktifan majelis taklim Riyadhussholihin selama ini dan beliau juga berpesan agar jangan ragu untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan keagamaan karena sudah ada legalitas dengan dikeluarkannya perpanjangan izin operasional majelis taklim dari Kementerian Agama Rejang Lebong,selain itu juga diharapkan kepada masyarakat yang mempunyai perkumpulan majelis taklim yang belum mengurus izin operasional untuk segera mengurus izinnya dengan mempersiapkan struktur kepengurusan dan berkoordinasi kepada Kelurahan setempat untuk kemudian meminta rekomendasi KUA sebagai persyaratan untuk mengajukan penerbitan izin operasional majelis taklim kepada Kementerian Agama Rejang Lebong.
Diharapkan dengan adanya Izin Operasional Majelis Taklim yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Rejang Lebong ini, Majelis - majelis taklim yang ada wilayah Kecamatan Curup Timur ini menjadi tertib secara administrasi serta memperoleh perlindungan hukum karena sudah berstatus legal dan resmi. ( Reli )