KUA Curup Selatan Hadirkan Layanan Konsultasi Wakaf: Mudahkan Masyarakat Urus Akta Ikrar Wakaf

Rejang Lebong (HUMAS)---- Kemarin (Rabu/25/09) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi wakaf. KUA Curup Selatan siap membantu masyarakat yang ingin mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan memberikan informasi dan bimbingan terkait proses wakaf sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

Kepala KUA Curup Selatan, Drs. Ramadan, menjelaskan bahwa pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur wakaf dan memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami menyediakan ruang konsultasi setiap hari kerja agar masyarakat dapat berkonsultasi terkait wakaf, baik dari aspek hukum agama maupun aturan negara. Kami siap membantu dengan profesional dan transparan,” jelas Ramadan.

Menurut aturan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Curup Selatan, di antaranya:

1. Identitas Wakif (Pewakaf): KTP atau dokumen identitas lainnya yang sah.

2. Sertifikat Tanah: Bukti kepemilikan tanah yang sah dan bersertifikat atas nama wakif.

3. Surat Pernyataan Wakaf: Dokumen yang berisi niat dan rincian wakaf yang disiapkan oleh wakif.

4. Saksi: Minimal dua orang saksi yang akan menyaksikan ikrar wakaf.

5. Penerima Wakaf (Nadzir): Identitas dan legalitas penerima wakaf, baik perorangan maupun lembaga.

6. Surat Keterangan Tanah dari BPN: Sebagai verifikasi status tanah yang akan diwakafkan.

Tegu Ati, Penyuluh KUA Curup Selatan, menambahkan bahwa KUA tidak hanya melayani pengurusan administrasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai ibadah yang berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat lebih memahami manfaat wakaf dan tertib dalam mengurusnya, sehingga keberkahan wakaf bisa dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Layanan konsultasi ini tersedia setiap hari kerja di Kantor KUA Curup Selatan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KUA membuka layanan melalui nomor kontak resmi atau dapat langsung datang ke kantor.

Dengan adanya layanan konsultasi ini, KUA Curup Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang paham tentang prosedur wakaf dan turut serta dalam program wakaf untuk kepentingan umat.(ella)


TERKAIT

Berita LAINNYA