Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Binduriang H. Suryono , S. Ag, M. Pd, Diana Erlina, S. Sos dan Fauzan S. Sos. I melaksanakan Penasehatan Perkawinan dihadapan 1 pasang Calon Pengantin (Catin) Laki-laki dari Desa Kampung Jeruk dan Catin Perempuan dari Desa Kepala Curup bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama KUA Binduriang, Rabu (25/09/2024) menyampaikan bahwa secara sosiologis, perkawinan adalah cikal bakal pembentukan sebuah keluarga.
Perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk mewujudkan tujuan dimaksud maka diperlukan sebuah sinergi diantara komponen dalam keluarga. Kemampuan memposisikan diri dari masing-masing komponen keluarga sesuai peran dan fungsinya adalah salah satu keniscayaan dalam membangun sinergi tersebut. Kegagalan sebuah keluarga dalam pencapaian tujuan perkawinan antara lain terjadi karena adanya disfungsi dalam keluarga. Masing-masing pihak belum seutuhnya memerankan diri secara tepat sehingga memicu timbulnya konflik keluarga, yang dalam titik jenuh tertentu akan berujung pada disintegrasi dalam keluarga. Akibat terparah adalah perceraian, terlantarnya hak-hak anak, broken home, penyalahgunaan narkoba dan prilaku desktruktif lainnya.
Minimnya kesiapan mental pra-nikah bagi pasangan catin merupakan salah satu penyebab dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Juga faktor ekonomi menjadi faktor yang dominan menjadi pemicu konflik keluarga. Terlepas faktor di atas, yang jelas bahwa rendahnya pendidikan, kurangnya pemahaman terhadap hukum perkawinan dan keluarga serta lemahnya kemauan dan kesadaran untuk menempa diri kearah yang positif menjadikan sebagai faktor yang signifikan dalam mengatur, membina dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Dalam hubungan inilah maka BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) memiliki relevansinya. Ujar H. Suryono
Prihatin dengan masih banyaknya kasus perceraian, KUA Binduriang bersama Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Binduriang berharap pembekalan pra-nikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan. Hal itu disampaikan pula oleh Fauzan., saat memberikan Penasehatan Perkawinan Catin.
Menurutnya, bekal pra-nikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh. Mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya.
“Jika tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya stunting,” Ungkap Diana
Ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini kasus perceraian di bebagai daerah mengalami peningkatan. Penyebabnya, sebagian besar karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian. Untuk itu, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pra-nikah dalam menyiapkan mental pasangan.
Kepala KUA Binduriang H. Suryono mengakui, perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat resiko perceraian menjadi lebih tinggi.
Karenanya,mendukung jika bimbingan pra-nikah menjadi syarat wajib menjelang pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pasca menikah. Tak hanya itu, pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah juga diperlukan, agar dapat mencegah perceraian. Sebab entitas terkecil negara adalah keluarga. Jika keluarga kuat, maka negara akan kuat, tutup H. Suryono. (diana)