KUA Bermani Ilir Sosialisasikan Ketentuan Zakat Fitrah

KUA Bermani Ilir Sosialisasikan Ketentuan Zakat Fitrah kepada perangkat agama

Kepahiang (Humas) - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban setiap umat muslim di bulan ramadan, besaran zakat fitrah jika diuangkan akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya, tergantung dengan harga makanan pokok didaerah tersebut.

Inilah kegiatan yang dilakukan jajaran KUA kecamatan Bermani ilir pada hari Kamis, (28/03/24), menyosialisasikan hasil putusan rapat tentang penentuan zakat fitrah jika diuangkan. Kegiatan yang berlangsung di aula KUA kecamatan Bermani ilir tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri seluruh perangkat agama sekecamatan Bermani ilir serta jajaran KUA.

Kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH menyampaikan terimakasih kepada seluruh perangkat agama yang hadir, dengan harapan agar ketetapan zakat fitrah ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat.


TERKAIT

Berita LAINNYA