KUA Bermani Ilir Himbau Penerima Sertifikat Halal Menjaga Kehalalan Produknya

Kepala KUA kecamatan bermani ilir Ali Akbar, S.Ag menghimbau kepada semua pelaku usaha yang ada di kecamatan bermani ilir yang sudah mendapatkan sertifikat halal

Kepahiang, (HUMAS) ---- Sebagai legalitas kehalalan sebuah produk makanan dan minuman, Kementerian Agama RI sudah menerbitkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha guna menjamin kualitas makanan tersebut layak dikonsumsi khusus bagi masyarakat. Begitupun di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, sebagian pelaku usaha sudah mengurus sertifikat halal melalui pendampingan para penyuluh agama atau Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang ada diwilayah ini.

Kepala KUA kecamatan bermani ilir Ali Akbar, S.Ag menghimbau kepada semua pelaku usaha yang ada di kecamatan bermani ilir yang sudah mendapatkan sertifikat halal juga kepada pelaku usaha yang belum terbit sertifikat halalnya untuk tetap menjaga setiap produk yang di produksinya untuk tidak mengubah kehalalan produk mereka. Himbauan tersebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk yang telah disertifikasi halal tetap memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Apapun jenisnya agar selalu memperhatikan baik kebersihan bahan makanan, alat produksi, yang terpenting tetap jaga kehalalan produknya demi menjaga keamanan para konsumen yang mengkonsumsi hasil dari olahan para pelaku usaha tersebut. Jangan sampai legalitas atau pengakuan yang ada melalui sertifikat halal disalah gunakan. Himbauan ini telah sampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Bermani Ilir.

Kepala KUA juga menambahkan bahwa pihak KUA BI selalu siap dalam memberikan bantuan dan konsultasi kepada produsen atau pemilik usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan proses perubahan produk yang tleh disertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan kehalalan produk demi menjaga kepercayaan masyarakat.


TERKAIT

Berita LAINNYA