KAUR (HUMAS) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H. melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah, S.Pd.I. didampingi Kasi Papkis Arpan Efendi, S.Pd.I. menyambangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kaur dalam rangka koordinasi terkait persiapan pelaksanan Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksankan di Kabupaten Kaur, Senin (3/6/23).
Koordinasi tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kaur Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. didampingi panitera di ruang kerja ketua PA Kaur.
Dalam kesempatan tersebut Wislansyah menyampaikan bahwa saat ini Kemenag Kaur tengah mendata pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dan akan diikut sertakan pada pelaksanaan isbat nikah terpadu.
“Melalui KUA di setiap Kecamatan saat ini kami dalam proses mendata pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya, dari pantauan kami saat ini pasangan suami istri yang terdata sudah di angka 100 pasang namun masih perlu di verifikasi datanya apakah memenuhi persyaratan untuk mengikuti isbat nikah” jelas Wislan.
Wislan juga menambahkan bahwa kendala yang dihadapi oleh Kepala KUA kecamatan saat ini adalah kesulitan dalam melakukan verifikasi data pasangan yang mendaftarkan isbat nikah karena masih ditemukan beberapa berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan.
“Verifikasi ini masih jadi kendala bagi kami, sehingga kami berharap pihak Pengadilan Agama dapat hadir di Kantor Kemenag Kaur untuk menyampaikan informasi kepada kepala KUA Kecamatan terkait hal-hal yang menjadi syarat mutlak dan wajib bagi para calon pasangan suami istri agar dapat diisbatkan pernikahannya” sampai wislan.
Imansyah selaku Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kaur menyambut baik maksud yang disampaikan oleh kemenag kaur, beliau menyampaikan bahwa masalah pernikahan yang belum tercatat ini adalah permasalahan kita bersama.
“Iya kami siap untuk memberikan pendampingan bagi Kepala KUA Kecamatan untuk dalam melakukan verifikasi data pasangan suami istri yang akan diisbat nikahnya, silahkan pihak Kemenag Kaur atur jadwalnya dan kami siap datang memberikan pendampingan” ucap Ketua PA.
Selain itu Imansyah juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini targetnya masala tau banyak pasangan yang akan diisbatkan nikahnya, sehingga koordinasi dengan Pemda Kabupaten Kaur perlu dilakukan.
“Target yang kita isbatkan nikahnya cukup banyak, yang terdata saja sudah 100 orang, dan setelah ini pasti banyak lagi jumlah pasangan yang menyusul sehingg teknis pelaksananaan isbat nikah terpadu ini perlu kita koordinasikan di Bupati agar pelaksanaannya dapat berjalan lancer” jelas Imansyah.
Menutup koordinasi, Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa Isbat nikah bukan berarti pasangan suami istri dinikahkan kembali, namun tujuannya adalah memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan suami istri yang pernikahannya telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. (Endang)