Konsep Layanan Prima KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma ( Humas) -  Kantor Urusan Agama (KUA)  adalah unit kerja Kementerian Agama yang paling terdepan dalam pelayanan ke masyarakat sekaligus memiliki banyak peran yang sangat krusial dalam mengoptimalkan layanan keagamaan di masyarakat. Kua Kecamatan Sukaraja pada awal bulan ini ramai di kunjungi masyarakat yang berurusan,baik pendaftaran nikah,perbaikan buku nikah,melengkapi syarat nikah  atupun permalahan -masalahan yang lainnya yang berhubungan dengan KUA.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.sos.I ,membenarkan  hari ini  Senin ,04 Oktober 2024 KUA Kecamatan Sukaraja ramai di kunjungi masyarakat dalam berbagai urusan,semua dilayani dengan cepat dengan mengutamakan pelayanan prima yang bersemboyan dengan 5  S, Senyum ,salam,sapa,sopan  dan santun  dalam melayani masyarakat.

Lanjut Hamdan dalam melakukan layanan prima, maka KUA dituntut untuk sigap dalam memperbaiki layanannya, apalagi saat ini Kementerian Agama menggalakan program revitalisasi sebagai bentuk penegasan untuk meningkatkan kembali layanan agama dan keagamaan di KUA. Tentunya dalam hal ini diperlukan strategi sebagai sebuah organisasi pemerintah yang memiliki rencana layanan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparatur sipil Negara atau ASN sebagai penggerak dalam melakukan layanan mesti mengenal jati dirinya sebagai aparatur yang mempunyai tugas dan kewajiban dengan menjalankan layanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan memahami obyek layanan dan mengetahui fungsinya sebagai ASN seperti, melaksanakan kebijakan publik organisasinya, melaksanakan layanan profesional dan berkualitas, serta menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia (NKRI), ungkapnya.

Menurut Hamdan Pelayanan prima adalah suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.(Eka/ JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA