Seluma (Humas) - Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, pernikahan dijelaskan ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam upaya menjaga keutuhan perkawinan, negara melalui Kementerian Agama melakukan berbagai langkah.
Salah satu upaya tersebut adalah melalui pembacaan Sighat ta'lik bagi suami. sighat taklik sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan pernyataan ini dengan tujuan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi , S.Sos. I, menjelaskan Sighat taklik adalah pernyataan yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang berisi janji talak atau pelepasan ikatan pernikahan. Sighat taklik dibacakan di depan penghulu, istri, orang tua/wali, saksi-saksi, dan hadirin yang hadir dalam pernikahan. Pernyataan ini juga harus ditandatangani oleh suami dan dicantumkan dalam Akta Nikah.
Sighat taklik memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Melindungi hak-hak istri, Menyadarkan suami akan kewajibannya sebagai suami, Menjamin kesetaraan hak talak antara suami dan istri. Sighat taklik berisi beberapa janji, seperti:
1. Tidak meninggalkan istri lebih dari dua tahun berturut-turut
2. Memberi nafkah wajib kepada istri
3. Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari enam bulan
4. Tidak menyakiti istri secara fisik .
Seperti hari ini Jum’at,Catin Wisnu Andika membacakan sighat taklik sesudah akad nikah, Penghulu dan semua yang hadir menyaksikan acara akad nikah tersebu pada Jumat (20/9). (Eka/JA)