Kepala KUA Selebar Pimpin Ikrar Wakaf Bagi Nazir Masjid Al Jihad

Kepala KUA Selebar apimpin Ikrar Wakaf Bagi Nazir Masjid Al Jihad

Kota Bengkulu (Humas) - Pada Senin 24 Juni 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar melayani ikrar wakaf berupa tanah untuk Masjid Al-Jihad. Adapun yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah kepala KUA Kecamatan Selebar Jaudi Hartono, S.Ag, M.H.I, kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di aula KUA Kecamatan Selebar yang beralamat di Jalan Tanjung Permai RT 5 RW 1 Kelurahan Sumur Dewa.

Pada kegiatan ikrar wakaf tersebut dihadiri oleh Yusliana sebagai Wakif (orang yang mewakafkan sebidang tanah), Emron sebagai Nazir, Maharudin sebagai saksi I, Suherman Adnani sebagai saksi II, dan beberapa tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, tanah yang diwakafkan tersebut terletak di Kelurahan Sumur Dewa dengan luas 1.755 meter persegi yang berbatasan dengan tanah Yaspen di sebelah Timur, Jalan Padat Karya di sebelah Barat, tanah Mudarman di sebelah Utara dan Jalan Raden Fatah di sebelah Selatan. Adapun tanah wakaf ini diperuntukkan untuk pembangunan masjid Al-Jihad.   

Ikrar Wakaf ini merupakan salah satu bagian dari kerja KUA yaitu proses dalam penyerahan sebagian harta baik berupa bangunan, tanah atau yang lain dari seseorang kepada lembaga atau perseorangan agar dapat dipergunakan untuk suatu kemaslahatan.

Jaudi Hartono memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wakif dan keluarga serta seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al-Jihad, karena telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya pengurusan administrasi suatu lembaga.  

"Acara penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah positif yang dilakukan untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid Al-Jihad, kemudian dapat juga menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung wakaf yang berkelanjutan, serta kita juga terus menghimbau kepada masyarakat, lembaga dan pengurus masjid lainnya agar mengurus surat wakafnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari disebabkan karena status tanah yang tidak jelas”. Tutup Jaudi. (Red/AA/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA